Selamat pagi salam sejahtera untuk kita semua para
pembaca blog ini. Pada kesempatan kali saya akan membahas karya ilmiah
mahasiswa yang cenderung copas (copy paste). Sekarang kita lihat arti
pengertian karya ilmiah itu sendiri. ‘Karya Ilmiah adalah laporan
tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang
telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika
keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan’ dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
.
Karya Ilmiah biasanya ditugaskan
oleh dosen kepada para mahasiswanya guna memenuhi nilai nilai mata kuliah. Tetapi
mahasiswa cenderung hanya mengcopy paste saja tulisan karya ilmiah tersebut
tanpa mengetahui isinya. Sebenarnya boleh saja kita copy paste atau lebih
tepatnya menyadur, asal kita paham isinya apa dan cantumkan sumbernya!. Hargai
dong si pembuat karya ilmiah yang lo copas itu!. Kalau kalian tidak mencamtukan
sumber bisa saja karya ilmiah seseorang yang ada di internet sudah dilindungi
HAK CIPTA LHO! Kalau iya, kalian bisa dipidanakan karena telah mencuri suatu
ciptaan milik seseorang.
Nah
Sekarang siapa sih pemegang hak cipta itu ? Menurut UU no.28 tahun 2014 pasal 1
“pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara
sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut secara sah”. Ribet ya haha. Ya intinya si pemegang
hak cipta itu seseorang pencipta yang sudah mendaftarkan ciptaannya ke
direktorat jendral hak kekayaan intelektual.
Apa
saja sih yang ciptaan yang dapat dilindungi? menurut pasal 12 ayat 1 menyebutkan
bahwa ciptaan yang dapat dilindungi adalah bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup:
1.
Buku, Program Komputer, Phamplet, Karya Tulis.
2.
Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lain yang sejenis.
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.
Lagu, Drama musikal, pewayangan, koreografi, pantonim.
5.
Seni rupa
6.
Arsitektur
7.
Peta
8.
Fotografi
9.
Seni batik
10.
Sinematografi
11.
Terjemahan, Tafsir, Saduran.
Semua
itu bisa dijadikan hak cipta oleh si pencipta. Terus dimana sih untuk
mendaftarkan hak cipta tersebut ? bisa langsung lewat pemerintah dan bisa juga
melalui lembaga asosiasi sebagai berikut:
1.
KCI
2.
ASPIRI
3.
APMINDO
4.
ASPILUKI
5.
ASIREFI