Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi (Umum)
Kode etik
profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang
tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE
telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1.
To accept responsibility in making decisions consistent with the safety,
health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that
might endanger the public or the environment.
Artinya setiap anggota bertanggung
jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat
membahayakan publik atau lingkungan.
2.
To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to
disclose them to affected parties when they do exist.
Intinya ialah sebisa mungkin
menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah
terpengaruh oleh konflik tersebut.
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates
based on available data.
Masih ingat dengan Pemilu 2009
kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang
bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem
yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan
berjalan lancar. Nyatanya?
4.
To reject bribery in all its forms.
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5.
To improve the understanding of technology, its appropriate application,
and potential consequences.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
6.
To maintain and improve our technical competence and to undertake
technological tasks for others only if qualified by training or experience, or
after full disclosure of pertinent limitations.
Untuk mempertahankan dan
meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi
orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau
setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7.
To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to
acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of
others.
Untuk mencari, menerima, jujur dan
menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan,
dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8.
To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion,
gender, disability, age, or national origin.
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa
memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia,
atau asal kebangsaan.
9.
To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false
or malicious action.
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10.
To assist colleagues and co-workers in their professional development and
to support them in following this code of ethics.
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan
profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Berikut
adalah prinsip etika profesi yang ada dalam IPKIN:
- Prinsip Standar Teknis -
melaksanakan tugas secara profesional sesuai dgn bidang profesinya
- Prinsip Kompetensi -
mengembangkan pengetahuan dan gunakan tekhnologi mutakhir untuk
berkompetensi
- Prinsip Tanggung Jawab Profesi
- Prinsip Kepentingan Publik
- Prinsip Integritas - untuk
meningkatkan kepercayaan publik
- Prinsip Objektivitas -
menyampingkan hal pribadi jalankan tugas
- Prinsip Kerahasiaan
- Prinsip perilaku profesional -
reputasi baik
Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/
lembaga/ institusi lain.
2.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
3.
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya
4.
Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
5.
Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
6.
Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi
lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan
pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada
yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran
yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan
pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.
Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
12.
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.
Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di
dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15.
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
0 komentar:
Posting Komentar