Disini tempat hilmi mengatakan sesuatu hal seperti berita terkini, teknologi dan cerita komedi.

Senin, 23 April 2018

Etika Profesi


Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi (Umum)
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1.      To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the  public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
            Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2.      To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
            Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
3.      To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
            Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU  sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4.      To reject bribery in all its forms.
            Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5.      To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences.
            Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi. 
6.      To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations.
            Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7.      To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others.
            Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8.      To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin.
            Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
9.      To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action.
            Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10.  To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
            Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Berikut adalah prinsip etika profesi yang ada dalam IPKIN:

  1. Prinsip Standar Teknis - melaksanakan tugas secara profesional sesuai dgn bidang profesinya
  2. Prinsip Kompetensi - mengembangkan pengetahuan dan gunakan tekhnologi mutakhir untuk berkompetensi
  3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
  4. Prinsip Kepentingan Publik
  5. Prinsip Integritas - untuk meningkatkan kepercayaan publik
  6. Prinsip Objektivitas - menyampingkan hal pribadi jalankan tugas
  7. Prinsip Kerahasiaan
  8. Prinsip perilaku profesional - reputasi baik

Kode Etik Pengguna Internet

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

 

Etika Programmer

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.       Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.       Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.       Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.       Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.       Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.       Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.       Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.       Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.       Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.    Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.    Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.    Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.    Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.    Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.    Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Information System '14

Disini tempat hilmi mengatakan sesuatu hal seperti berita terkini, teknologi dan cerita komedi.

Diberdayakan oleh Blogger.
Diberdayakan oleh Blogger.